Quantcast
Channel: Mari Sukseskan Program GEMASKOP
Viewing all 35 articles
Browse latest View live

Sisa Hasil Usaha Koperasi

$
0
0
Dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan perimbangan jasanya masing-masing. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU ini. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi anggota dengan koperasi selama periode tertentu. 
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal  45 ayat (2). Pada ayat ke (3) disebutkan bahwa besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
 

Blog Gemaskop Di Banned Mbah Google

$
0
0

Kejadian yang cukup mengejutkan ini terjadi 2 hari yang lalu tepatnya hari Jumat 17 Februari 2012 sekitar pukul 12.30 WIT. Pada saat itu saya baru saja selesai makan siang, karena waktu istirahat pada saat itu masih lama, jadi saya putuskan untuk memoderasi komentar-komentar rekan-rekan blogger yang belum sempat saya sortir. Alangkah terkejutnya saya ketika saya mulai mengetikan alamat URL gemaskop ternyata blog saya tidak ditemukan. Cukup panik juga awalnya, karena ada beberapa bisnis PPC dan bisnis affiliate yang sudah cukup mendatangkan hasil. Namun saya coba untuk menenangkan diri agar blog yang saya bangun ini bisa kembali lagi dengan cara membuat kopi kesukaan saya dan menyulut sebatang rokok sambil mengunci jaringan wifi yang ada di kantor (kebetulan saya mendapat tugas tambahan untuk menjaga jaringan internet di kantor) hal tersebut saya lakukan agar koneksi bisa semakin kencang pada saat googling untuk mencari informasi yang terkait dengan blog yang di banned. Setelah kopi, dan rokok tersulut, saya mencoba masuk ke akun blogspot dan ternyata hasilnya juga nihil alias blogspot berkata bahwa akun saya terhapus. Mulailah rasa resah itu muncul dan mulailah saya bingung kenapa ini bisa terjadi, yang ada dalam benak saya waktu itu adalah Blog ini di Hack, tapi saya tidak patah semangat, saya terus berusaha dan akhirnya Blog ini bisa kembali lagi dengan melakukan beberapa step pemulihan blog diantaranya verifikasi kode via sms yang diberikan google. Untuk itu saya berpesan berhati-hatilah terhadap para spammer, karena selain blog ini ada blog lain yang saya kelola namun komentar di blog lain tersebut tidak saya moderasi alias muncul secara otomatis, oleh sebab itu buatlah moderasi pada setiap komentar yang ada, karena hal inilah yang menyebabkan akun google saya di banned yang berpengaruh terhadap semua yang berhubungan dengan akun tersebut.

Tahun Ini Pedagang Kaki Lima Dijanjikan Kucuran Dana 1 Triliun

$
0
0
Kenaikan harga BBM dipastikan akan berdampak terhadap UMKM termasuk usaha kaki lima. Pemerintah yakin dampaknya tidak akan besar karena ada program pemberdayaan untuk para pedagang kaki lima.

"Tahun ini saja kita sediakan Rp 1 triliun untuk pemberdayaan kaki lima," kata Menteri Koperasi UKM Syarif Hassan, usai peringatan gerakan kewirausahaan nasional, Kamis (8/3/2012).

Di samping itu juga ada program BSLM berupa BLT dan raskin bagi pengusaha kaki lima yang masih tergolong keluarga miskin. Nilai dari BLT sama seperti lainnya, yaitu sebesar Rp 150 ribu per KK per bulan.

"Semua dananya kita ambil dari pengurangan subsidi BBM itu," jelas Syarif kepada wartawan yang mencegatnya di Gedung SMESCO, Jl Gatot Subroto, Jakarta.

Program pemberdayaan kaki lima diluncurkan Kemenkop UKM di dalam acara peringatan ke-1 gerakan kewirausahaan nasional. Pemberdayaan diperlukan untuk menjaga keberadaan kaki lima yang berperan penting di dalam penyediaan lapangan kerja baru.

"Di seluruh Indonesia tercatat ada 54 juta usaha kaki lima. Kalau tiap kaki lima punya 2 pegawai, maka ada seraturan juta lapangan kerja yang dibuka," papar Syarif.

Sumber : finance.detik.com

LOGO BARU KOPERASI INDONESIA

$
0
0
Menyambut "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012", Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan logo baru Koperasi Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan : lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.


Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.


Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.


Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.


Pada lambang baru, gambar bunga dengan empat kelopak ingin menyampaikan impresi bahwa perkembangan dan kemajuan perkoperasian Indonesia harus dicapai dengan cara yang berawawasan, variatif, inovatif, dan produktif.


Keempat kelopak yang terkembang dalam 4 penjuru mata angin mencerminkan maksud Koperasi Indonesia sebagai penyalur aspirasi, dasar perekonomian nasional kerakyatan, penjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta menuju pada keunggulan dalam persaingan global. 


Berikut Logo Baru Koperasi Indonesia :



Dasar:

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;

Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.


Penjelasan Gambar dan Warna:

1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

    Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global

3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;

6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:

    Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;

Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

    Tata Warna:
    Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M;3, Y:22, K:9;
    Warna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25;
    Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21;
    Perbandingan skala 1:20

Undang-Undang no 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

$
0
0
Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.

Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
"Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Perkoperasian, katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian nasional.
Undang-undang tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan pemerintah.
"Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah." [AS-SP]

Sumber : Suara Pembaruan


Download UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian : DISINI

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2012 Dibatalkan

$
0
0
UU No 25 Tahun 1992
Perjalanan panjang perjuangan untuk menguji pasal demi pasal yang ada didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian ke Mahkamah Konstitusi oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, akhirnya membuahkan hasil, Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu 28 Mei 2013 Menurut Mahkamah, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian  bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini, sehingga Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.
Pasal - Pasal yang dimintakan pemohon untuk diuji diantaranya,  Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 pada UU nomor 17 tahun 2012
 tentang Perkoperasian. Pembatalan Undang-Undang ini akhirnya mengembalikan "Roh Koperasi" yang sempat hilang dan putusan ini disambut baik oleh seluruh gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 dapat di download DISINI

PLUT dan GEMASKOP

$
0
0
Hadirnya Pusat Layanan Usaha Terpadu memberikan dampak yang positif terhadap program pemerintah dalam mendorong minat masyarakat untuk bergabung sebagai anggota Koperasi melalui program  Gerakan Masayarakat Sadar Koperasi. Program ini terus diupayakan setiap tahun agar masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah pedesaan ataupun pelosok semakin sadar akan pentingnya berkoperasi untuk meningkatkan kesejahteraannya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi beban pemerintah, namun menjadi beban seluruh anggota Koperasi untuk memberikan edukasi, diskusi maupun intermediasi antar calon anggota agar mereka sadar betul akan nilai-nilai yang ada dalam Koperasi. Masih banyak masyarakat yang tinggal di pedesaan khususnya di pelosok-pelosok yang belum terjamah oleh Perbankan, sehingga sebagian dari mereka masih belum merasakan kemudahan dalam menikmati layanan - layanan perbankan pada umumnya, dan dengan menjadi anggota Koperasi ataupun melahirkan Koperasi baru maka secara langsung masyarakat dapat menikmati layanan-layanan Perkoperasian yang sejajar dengan perbankan, dimana mereka bisa menyimpan uangnya dan mengakses pembiayaan walaupun masih dalam skala yang kecil.

Hingga tahun 2014 Pemerintah sudah membangun 43 gedung PLUT KUMKM yang tersebar di 16 Provinsi, diharapkan hadirnya PLUT KUMKM mampu memberi warna baru bagi masyarakat dalam mengenal Koperasi dan mengembangkan usahanya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Tidak hanya gedung yang diberikan oleh pemerintah, konsultan - konsultan terampil pun difasilitasi di gedung ini untuk melayani anggota Koperasi, pelaku usaha mikro, usaha kecil dan menengah yang memerlukan pendampingan. Konsultan - konsultan ini telah dilatih dan diberikan muatan - muatan ilmu Koperasi yang nantinya juga akan membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mengenal dan mengerti pentingnya berkoperasi.

SIMULASI PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

$
0
0

Bapak Koperasi
Setelah kita membaca pengertian prinsip-prinsip Koperasi pada postingan sebelumnya, maka ada baiknya agar kita semakin mengerti, saya akan memberikan simulasi atau analogi sederhana tentang prinsip-prinsip Koperasi

1. KEANGGOTAAN BERSIFAT SUKARELA DAN TERBUKA
Benar :
Yang tidak memerlukan pelayanan tidak perlu menjadi anggota koperasi
Yang berbeda agama dengan pengurus boleh menjadi anggota koperasi
Istri bisa jadi anggota koperasi, walaupun suaminya tidak

Salah :
Ayah menjadi anggota Koperasi, anak juga harus menjadi anggota Koperasi
Pelanggan Listrik langsung dianggap sebagai anggota
Yang mengkritik pengurus koperasi, diberhentikan keanggotaannya

2. PENGELOLAAN KOPERASI DILAKUKAN SECARA DEMOKRATIS
Benar :
Rapat anggota memberhentikan pengurus
Rapat anggota dapat menolak rencana kerja yang diajukan pengurus
Satu orang satu hak suara
Keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat atau dengan suara terbanyak

Salah :
Ketua Koperasi Mengangkat Bendahara
Anggota memberhentikan pengurus
Departemen Koperasi mengesahkan pengurus koperasi
Anggota yang berhutang tidak punya hak suara
Semakin banyak simpanan seorang anggota semakin banyak hak suaranya

3. PEMBAGIAN SHU DILAKUKAN SECARA ADIL SEBANDING BESARNYA JASA USAHA MASING-MASING ANGGOTA
Benar :
Koperasi mencatat semua transaksi yang dilakukan anggotanya
Anggota mencari keuntungan melalui koperasi
SHU dibagikan proporsional sebanding dengan jumlah transaksi setiap anggota Koperasi

Salah :
SHU dibagi rata kepada anggota Koperasi
Kehadiran anggota ke rapat anggota, untuk mendapatkan SHU
Koperasi yang baik ditandai dengan besarnya SHU
Bendahara mendapatkan SHU paling besar

4. PEMBERIAN BALAS JASA YANG TERBATAS TERHADAP MODAL
Benar :
Bunga terbatas atas simpanan anggota

Salah :
Koperasi bebas memberi bunga atas simpanan anggota

5. KEMANDIRIAN
Benar :
Modal utama dan pertama koperasi berasal dari anggota
Usaha koperasi sama dengan usaha atau kepentingan anggota

Salah :
Pendidikan anggota harus dibayar pemerintah
Usaha koperasi bergantung program pemerintah

6. PENDIDIKAN PERKOPERASIAN
Benar :
Pendidikan anggota meningkatkan kesadaran anggota
Sebagai pemilik, anggota harus mengerti tentang koperasinya

Salah :
Anggota cukup dididik oleh pengurus saja
Bila anggota pintar, pengurus akan sulit menjalankan tugas

7. KERJASAMA ANTAR KOPERASI
Benar :
Antar koperasi boleh bersaing, asal sehat
Bila saling menguntungkan, koperasi dapat bekerjasama

Salah 


Koperasi dapat meminjamkan anggotanya untuk mengikuti Rapat Anggota Tahunan Koperasi lain.

Laporan Perhitungan Hasil Usaha

$
0
0
PHU Koperasi
Setelah membaca pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi, mari kita pelajari tentang pengertian Laporan perhitungan Hasil Usaha Koperasi.

Laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU) terdiri dari Sisa Partisipasi Anggota dan Laba/Rugi Koperasi dari bisnis dengan non anggota yang digabungkan menjadi satu laporan yang disebut sebagai Perhitungan Hasil Usaha. Laporan Sisa Partisipasi Anggota (SPA) memuat mengenai partisipasi bruto anggota, beban pokok pelayanan koperasi, beban usaha pelayanan koperasi kepada anggota, beban perkoperasian dan partisipasi neto, termasuk menyajikan biaya dan pendapatan lain-lain dan pos luar biasa sebagai akibat hubungan transaksi pelayanan kepada anggota.
Perhitungan Hasil Usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata di ukur dari SHU atau Laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota. Dalam Laporan Perhitungan Hasil Usaha komponen-komponen yang perlu diketahui dan dicermati yaitu:
1.       Partisipasi Anggota
2.       Pendapatan dari Non Anggota
3.       Sisa Hasil Usaha (SHU)

APA ITU KOPERASI KREDIT

$
0
0
Koperasi Kredit
Setelah kita membaca Sejarah Koperasi Kredit Dunia dan Sukses Story Seorang Putra Batak dengan Credit Union nya, mari kita bahas tentang apakah Koperasi Kredit Itu? 

Koperasi kredit dapat didefinisikan sebagai berikut: 
Koperasi kredit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam 
satu  ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga 
menciptakan  modal  bersama  guna  dipinjamkan  diantara  sesama  mereka  dengan 
bunga yang layak serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan ... 
Untuk  mempermudah  pengertian  definisi  tersebut,  dapat  diperjelas  dengan  uraian 
sebagai berikut:

a.    Badan Usaha.  
Dalam UU No.25  Tahun  1992,  koperasi  ditegaskan merupakan 
badan usaha.  Dan memang koperasi kredit adalah suatu usaha,  dengan ciri khas  
pemiliknya adalah anggota-anggota  itu sendi ri. Karena  itu, koperasi kredi t harus 
dikelola dengan memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi  tanpa melupakan tujuan 
dibentuknya  usaha  itu  oleh  kelompok  pemiliknya.   Anggota-anggotanya  harus 
memahami  bahwa mereka  perlu  mendukung  kemajuan  koperasi kredit  sebagai 
badan usaha. 

b.  Dimiliki  oleh  sekelompok  orang.  
Pria  dan  wanita,  yang  berjumlah sekurang -kurangnya  20  orang menurut UU No.25 Tahun 1992,   yang  nantinya 
akan: 
1. Menjadi para pemiiik koperasi kredit itu sendiri 
2. Menjadi pelaksana koperasi  kredit-ibu sendiri 
3. Menjadi pengawas pelaksanaan koperasi kredit itu sendiri   
4. Menjadi pengguna jasa 

c.   Dalam suatu  ikatan pemersatu 
Yang  berarti  bahwa  sekumpulan  orang  ini  diikat,  dipersatukan  oleh  adanya 
kepentingan  dan  kebutuhan  yang  dirasakan  bersama  di  dalam  salah  satu 
lingkung an masyarakat, sebagai berikut: 
1.   Lingkungan ker ja (accuptional common bond
Dimana sekumpulan orang  yang diikat, dipersatukan oleh karena melakukan 
pekerjaan  yang  sama,  misalnya:  karyawan-karyawan  sebuah  pabrik,  rumah 
sakit, guru dan sebagainya. Koperasi kredit di tempat kerja akan berkembang 
baik  bila  potensi  keanggotaannya  cukup besar. Bila  po tensi  keanggotaannya tidak  besar  maka  koperasi  di  tempat  kerja  pada  saat  tertentu  dianjurkan 
membuka diri bagi masyarakat sekitamya. 
2.   Lingkungan tempat tinggal  (teritorial common bond
Dimana  sekumpulan  orang  yang  diikat  oleh  karena  bertempat  tinggal  atau 
menjadi warga  dari  suatu daerah yang  sama, misalnya  satu  lingkungan  RT, 
RW/RK,  kelurahan  dan  sebagainya.  Bila  koperasi   sudah  berkembang 
diharapkan membuka diri bagi masyarakat sekitarnya.  
3.   Lingkungan perkumpulan (association common bond
Dimana  sekumpulan  orang  yang   diikat  oleh  karena  sama-sama  menjadi 
seorang  anggota  dari  suatu  perkumpulan  misalnya;  mahasiswa,  pramuka,  
buruh, olahraga, petani, wanita, pemuda dan  lain sebag ainya. Koperasi yang 
demikian  bila  suatu  saat  nanti  kurang   berkembang  karena  potensi  yang 
terbatas, disarankan membuka diri  bagi masyarakat. 

d.  Bersepakat  untuk  menabungkan  uang  mereka  yang  disisihkan  dari 
penghasilan mereka 
Yang  berarti  bahwa  sekumpulan  orang  itu  setuju,  tanpa  ada  paksaan  untuk 
menabungkan  uang mereka  hematkan  dari penghasilannya. Kesepakatan  untuk 
menabungkan  ini berarti pula bahwa masing-masing orang itu bertanggung jawab,  
saling melayani  dan  percaya mempercayai  serta memanfaatkan  tabungan  untuk 
kemajuan bersama. 

e.   Menciptakan modal bersama 
Yang  berarti  bahwa  modal   diperoleh  dari  tabungan  bersama-sama  para 
anggotanya, sebagai: 
  1.  Modal sendiri yang  berupa simpanan wajib dan simpanan pokok 
  2.  Modal-modal lain yang berupa modal hutang, modal penyertaan dan hibah 

f.   Guna dipinjamkan di antara sesama mereka 
  1.   Pinjaman diberikan kepada anggota-anggota 
  2.  Pinjaman  dijamin  terutama  oleh  watak  baik  si  anggota  peminjam  serta 
       kelayakan usaha 

g.   Bunga yang  layak 
Yang berarti bahwa bunga pinjaman di dalam koperasi kredit harus  layak.  Layak 
dalam arti dapat memberi balas  jasa simpanan sesuai pasar dan dapat membiayai 
operasional koperasi kredit. 

h.  Untuk tujuan produktif dan kesejahteraan 
Yang  berarti  bahwa  pinjaman  hanya  diberikan  untuk  kebutuhan  anggota  bagi 
usaha-usaha  yang  bisa  meningkatkan  peng hasilan  dan  atau  usaha  stabilisasi 
kehidupan  para  anggota.  Ini  berarti  pula  bahwa  pinjaman  tidak  boleh  diber ikan 
untuk tujuan konsumtif ataupun spekulatif. 
Dari   uraian  di  atas  nyata bahwa walaupun  koperasi  kredit  terdiri  dari  sekumpulan 
orang dan dimiliki oleh mereka,  wujud koperasi kredit adalah badan usaha pelayanan 
keuangan yang perlu dikelola sebagai bisnis dan menerapkan prinsip bisnis. 


LOGO GERAKAN KOPERASI PUN AKHIRNYA KEMBALI

$
0
0
Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ternyata berdampak pula dengan perubahan lambang / logo gerakan koperasi, dimana lahir pula logo gerakan koperasi yang baru yang sudah pernah kita bahas di postingan yang lalu. Namun berkat ketidakpuasan gerakan koperasi terhadap lahirnya UU Nomor 17 tahun 2012 tersebut dimana banyak alasan yang mendasari ketidakpuasan dimaksud yang diantaranya dapat kita baca juga disini akhirnya membuahkan hasil dimana mahkamah konstitusi membatalkan UU yang baru seumur jagung itu.
Kembalinya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian akhirnya dapat menghidupkan kembali roh koperasi yang sempat mati, dan disusul juga dengan kembalinya lambang/logo gerakan koperasi ke logo asalnya. Penggunaan logo/lambang gerakan koperasi ini didasari oleh :
1. Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia Nomor : SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia (DOWNLOAD DISINI)
2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 01/Per/M.KUKM/II/2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.(Download Disini

atau mau download Undang-Undang maupun Peraturan yang mendasari perkoperasian dan UMKM silahkan lihat disini

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMERANGI KOPERASI LIAR

$
0
0
Koperasi OJK
Keberadaan dan kemajemukan jenis-jenis Koperasi di Indonesia menjadi sebuah peluang dan tantangan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik dalam skala lokal maupun nasional. Hingga saat ini praktek-praktek Koperasi "liar" menjadi sebuah ancaman yang harus terus diperangi, agar eksistensi Koperasi yang berbadan hukum semakin diperhitungkan dan benar-benar menjadi sebuah alat yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. Keberadaan praktek Koperasi liar selalu dapat dijumpai di komunitas-komunitas perekonomian seperti pasar, terminal hingga di pinggiran kota maupun di desa-desa. Sayangnya para pemakai jasa Koperasi liar ini seolah-olah tidak peduli, karena mereka merasakan banyak kemudahan untuk mendapatkan pinjaman tanpa ada jaminan apapun daripada harus mencari sumber-sumber pembiayaan resmi seperti Perbankan yang harus melewati proses yang cukup lama dan terkadang harus disertai dengan agunan.

Para pelaku usaha mikro merupakan target basah Koperasi liar ini, karena dipandang bahwa usaha mikro selalu menjalankan usahanya dan selalu mendapat penghasilan yang tetap, dan tidak sulit untuk ditagih. Kebanyakan pelaku usaha mikro yang menjadi "nasabah" lebih senang dengan hadirnya Koperasi liar ini, daripada harus menjadi anggota Koperasi yang ada di sekitarnya, karena dalam waktu kurang dari 10 menit mereka dapat meminjam uang dengan nilai dan kesepakatan tertentu tanpa harus meninggalkan tempat usahanya. Sayangnya kebanyakan dari pelaku usaha ini tidak sadar bahwa mereka telah masuk kedalam lobang yang cukup dalam dan jika tidak berhati-hati maka mereka akan tercekik bahkan dapat dikatakan bahwa dengan menikmati jasa Koperasi liar ini, ibarat kita menyalakan bom waktu sehingga perlahan-lahan akan meledak dan disanalah titik kehancuran usaha mereka berlangsung.

Keberadaan Koperasi liar ini harus terus diperangi, karena secara tidak langsung mereka telah merusak tatanan ekonomi  kerakyatan yang telah dibangun selama ini. Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas lembaga jasa keuangan yang dibentuk dengan dasar undang-undang Nomor 21 tentang Otoritas Jasa Keuangan akan sangat membantu sekali, karena OJK merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dimaksud. Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 4 berbunyi bahwa Pendirian LKN harus memenuhi persayaratan (a) berbentuk badan hukum, (b) permodalan dan (c) mendapat izin usaha yang tata caranya diatur dalam undang-undang ini. dan dipertegas kembali dalam pasal 5 yang berbunyi Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a adalah (a) Koperasi ; atau (b) Perseroan Terbatas. Koperasi yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah Koperasi Simpan Pinjam ataupun Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam. Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam sebagai salah  satu lembaga keuangan mikro, maka koperasi tersebut memiliki tanggung jawab kepada OJK. Untuk itu diharapkan kepada pelaku ataupun oknum-oknum yang mengatasnakamakan Koperasi yang melaksanakan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam liar segeralah beralih ke usaha lain atau undang-undang akan segera bertindak untuk menindak kalian.

CARA MUDAH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KOPERASI

$
0
0
Bantuan sosial (BANSOS) bukanlah menjadi sebuah cita-cita dalam mendirikan dan menjalankan usaha Koperasi, namun masih banyak orang ataupun perseorangan yang berusaha mendirikan Koperasi hanya untuk mendapatkan program stimulasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Koperasi berupa bantuan sosial (bansos). Jika dilihat dari motifnya maka sudah dapat dipastikan bahwa Koperasi yang sengaja didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial akan berjalan di tempat dan perlahan demi perlahan akan mati seperti tumbuhan yang kekurangan air, lama kelamaan akan layu dan akhirya mati. Jika anda termasuk orang ataupun perseorangan yang memiliki Koperasi seperti ini, saran saya segeralah anda menutup halaman blog ini, berbenah diri, dan segera pula menutup Koperasi yang anda dirikan, karena anda adalah bagian dari orang-orang yang hanya merusak roh dan prinsip-prinsip koperasi. Akan tetapi jika anda adalah seorang pengurus Koperasi yang notabene diangkat sebagai pengurus sesuai dengan tata cara pengangkatan pengurus melalui rapat anggota, dan betul-betul bahwa Koperasi yang anda kelola bukanlah milik perseorangan, maka sudah selayaknya anda mengetahui tata cara atau petunjuk teknis tentang bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Bantuan sosial bukanlah menjadi hal yang teramat penting agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang. Jika dianalogikan sebuah tumbuhan dimana Koperasi merupakan tumbuhannya dan anggota serta pengurus adalah akar-akarnya, maka bantuan sosial bukanlah pupuknya. Pupuk dalam Koperasi adalah prinsip-prinsip Koperasi dimana anggota dan pengurus harus bisa menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam menjalankan usaha Koperasi. Bantuan sosial hanyalah diibaratkan hujan di musim panas, dimana air hujan dapat memberikan kesegaran sesaat untuk tumbuhan itu sendiri. 


Banyak pula koperasi yang didirikan sesuai dengan definisinya yaitu Koperasi merupakan kumpulan orang-orang ataupun kumpulan badan-badan hukum yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi, namun banyak pula yang tidak memperhatikan kewajibannya dimana koperasi harus melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Jika anda adalah seorang pengurus Koperasi dan anda ingin Koperasi yang anda kelola mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah maka segeralah melaksanakan rapat anggota tahunan dan melaporkannya kepada dinas atau badan yang mengurusi koperasi dimana badan hukum koperasi itu dikeluarkan, karena dengan melaksanakan RAT rutin setiap tahun maka akan mempermudah Koperasi mendapatkan bantuan sosial, karena salah satu syarat untuk mendapatkan bansos adalah Koperasi harus meaksanakan RAT 2 (dua) tahun berturut-turut, Agar lebih memudahkan mendapatkan bantuan sosial, jelasnya silahkan anda mendownload juknis / pedoman penyelenggaran program bantuan sosial dalam rangka pengembangan koperasi, usaha mikro dan kecil  Peraturan Menteri Negara Koperasi Nomor 01/Per/M,KUKM/I/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/Per/M.KUKM/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial (BANSOS) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi Usaha Mikro dan Kecil

Untuk Peraturan Perkoperasian lainnya silahkan cek/download disini

TERTIBKAN KOPERASI KEMENKOP DAN UKM RI TERBITKAN NIK KOPERASI

$
0
0
Berbagai terobosan pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada seluruh Koperasi dalam tahun ini semakin gencar dilakukan. Pembinaan Koperasi dalam tahun ini di fokuskan kepada tertibnya administrasi dalam kelembagaan Koperasi. Menurut data yang ada pada situs kementerian Koperasi dan UKM RI, pada tahun 2015 ini terdapat 62.234 unit Koperasi tidak aktif. Salah satu kategori Koperasi yang tergolong Koperasi tidak aktif adalah tidak befungsinya kelembagaan dan usaha Koperasi. Koperasi tidak aktif ini rencananya akan dikeluarkan dari database nasional Koperasi. Dengan demikian maka seluruh program dan kebijakan pemerintah akan difokuskan kepada Koperasi-Koperasi yang aktif saja, namun koperasi-koperasi aktif ini perlu memperhatikan kewajibannya yaitu dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga akan semakin jelas tanggung jawab, keberadaan, fungsi dan peran koperasi dalam mensejahterakan anggotanya, karena pelaksanaan RAT merupakan tuntutan dari undang-undang yang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh setiap badan hukum Koperasi. 

BEASISWA S1 UNTUK ANGGOTA PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DARI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI

$
0
0
Anda ingin mengasah ilmu perkoperasian anda semakin lebih tajam ? kini saatnya anda dapat menikmati beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang bekerjasama dengan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Jatinangor, Bandung Jawa Barat. Tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM RI c.q Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan "Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Melalui Beasiswa Jenjang Pendidikan Strata Satu (S-1) Tahun 2015" bagi 100 orang peserta yang berasal dari unsur pengurus, pengawas, pengelola, karyawan, anggota koperasi serta UKM/UKM Potensial.

Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk terus memberdayakan Koperasi dengan langkah strategis dimana Pemerintah ingin mencari koperasi-koperasi berkualitas dan UKM yang potensial agar dapat tercipta sumber daya manusia koperasi yang mampu mengembangkan usaha dan lembaga koperasi yang mereka kelola ke arah yang lebih baik lagi. 

Jika anda berasal dari unsur yang disebutkan diatas, segeralah mempersiapkan diri anda untuk menerima kesempatan baik ini dengan menghubungi sekretariat IKOPIN Jl. Raya Jatinangor, Sumedang Jawa Barat atau dapat mengunjungi website berikut ini

Viewing all 35 articles
Browse latest View live