Setelah membaca pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi, mari kita pelajari tentang pengertian Laporan perhitungan Hasil Usaha Koperasi.
Laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU) terdiri dari Sisa Partisipasi Anggota dan Laba/Rugi Koperasi dari bisnis dengan non anggota yang digabungkan menjadi satu laporan yang disebut sebagai Perhitungan Hasil Usaha. Laporan Sisa Partisipasi Anggota (SPA) memuat mengenai partisipasi bruto anggota, beban pokok pelayanan koperasi, beban usaha pelayanan koperasi kepada anggota, beban perkoperasian dan partisipasi neto, termasuk menyajikan biaya dan pendapatan lain-lain dan pos luar biasa sebagai akibat hubungan transaksi pelayanan kepada anggota.
Perhitungan Hasil Usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata di ukur dari SHU atau Laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota. Dalam Laporan Perhitungan Hasil Usaha komponen-komponen yang perlu diketahui dan dicermati yaitu:
1. Partisipasi Anggota
2. Pendapatan dari Non Anggota
3. Sisa Hasil Usaha (SHU)